Merdeka.com - Polisi syariat Kota Banda Aceh menangkap 3 wanita yang diduga Pekerja Seks Komersial (PSK) di Banda Aceh di salah satu hotel di Peunayong, Banda Aceh. Bersama mereka juga turut diamankan 3 laki-laki yang diduga pria hidung belang.
Penangkapan berlangsung, Sabtu (24/10) sekira pukul 01.00 WIB dini hari. Saat ditangkap, ketiga wanita itu masih berada dalam 2 kamar yang terpisah. Sementara tiga laki-laki tersebut berada dalam satu kamar.
Kepala Seksi Penegakan Peraturan Undang-undang dan Syariat Islam, Evendi A Latif mengatakan, kamar pertama terdapat 1 perempuan dan kamar lainnya ada 2 wanita. Sedangkan laki-laki masih berada di kamar lainnya sebanyak 3 orang.
"3 wanita ini diduga PSK telah kita amankan, sekarang masih dalam pemeriksaan di kantor," kata Evendi A Latif, Sabtu (24/10) via telepon.
Ketiga wanita dan pria tersebut langsung digelandang ke kantor polisi syariat untuk menjalani pemeriksaan.
"Mereka mengaku berpacaran dengan ketiga laki-laki tersebut. Tetapi kita tidak percaya itu, kita akan terus dalami," tukasnya.
Penangkapan ketiga diduga PSK ini bermula dari kecurigaan masyarakat setempat. Karena gerak-gerik yang ganjil, warga langsung melaporkan temuan itu kepada polisi syariat Banda Aceh.
"Dapat laporan langsung kita bergerak melakukan pemantauan, lalu setelah mendapat informasi lengkap, baru kita lakukan penangkapan," imbuhnya.
Adapun ketiga wanita tersebut masing-masing berinisial WA (21) asal Banda Aceh pekerjaan mahasiswa, HY (26) status sudah menikah warga Pidie dan AR (20) asal Aceh Selatan berprofesi karyawan.
Sedangkan laki-laki yang ditangkap bersama 3 wanita itu adalah berinisial DK (24) warga Banda Aceh status mahasiswa, RKA (25) warga Banda Aceh pekerjaan swasta dan DS (27) warga Banda Aceh pekerjaan swasta.
"Mereka melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2000 tentang pelaksanaan Syariat Islam dan Qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang pelaksanaan syariat Islam," tutupnya.(Afif)
Penangkapan berlangsung, Sabtu (24/10) sekira pukul 01.00 WIB dini hari. Saat ditangkap, ketiga wanita itu masih berada dalam 2 kamar yang terpisah. Sementara tiga laki-laki tersebut berada dalam satu kamar.
Kepala Seksi Penegakan Peraturan Undang-undang dan Syariat Islam, Evendi A Latif mengatakan, kamar pertama terdapat 1 perempuan dan kamar lainnya ada 2 wanita. Sedangkan laki-laki masih berada di kamar lainnya sebanyak 3 orang.
"3 wanita ini diduga PSK telah kita amankan, sekarang masih dalam pemeriksaan di kantor," kata Evendi A Latif, Sabtu (24/10) via telepon.
Ketiga wanita dan pria tersebut langsung digelandang ke kantor polisi syariat untuk menjalani pemeriksaan.
"Mereka mengaku berpacaran dengan ketiga laki-laki tersebut. Tetapi kita tidak percaya itu, kita akan terus dalami," tukasnya.
Penangkapan ketiga diduga PSK ini bermula dari kecurigaan masyarakat setempat. Karena gerak-gerik yang ganjil, warga langsung melaporkan temuan itu kepada polisi syariat Banda Aceh.
"Dapat laporan langsung kita bergerak melakukan pemantauan, lalu setelah mendapat informasi lengkap, baru kita lakukan penangkapan," imbuhnya.
Adapun ketiga wanita tersebut masing-masing berinisial WA (21) asal Banda Aceh pekerjaan mahasiswa, HY (26) status sudah menikah warga Pidie dan AR (20) asal Aceh Selatan berprofesi karyawan.
Sedangkan laki-laki yang ditangkap bersama 3 wanita itu adalah berinisial DK (24) warga Banda Aceh status mahasiswa, RKA (25) warga Banda Aceh pekerjaan swasta dan DS (27) warga Banda Aceh pekerjaan swasta.
"Mereka melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2000 tentang pelaksanaan Syariat Islam dan Qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang pelaksanaan syariat Islam," tutupnya.(Afif)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar