BKSDA dan Polda Aceh Sita 5 Ekor Satwa Dilindungi dari Rumah Warga - TEST

Breaking

Sabtu, 04 Juli 2015

BKSDA dan Polda Aceh Sita 5 Ekor Satwa Dilindungi dari Rumah Warga

siamang
Banda Aceh - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh bersama aparat Ditkrimsus Polda Aceh, menyita lima ekor satwa dilindungi dari sejumlah rumah warga. Satwa tersebut rencananya akan dilepas liarkan ke kawasan hutan lindung yang merupakan habibatnya.

Kelima satwa yang disita petugas di antaranya jenis siamang satu ekor, beruang madu dua ekor, dan owa dua ekor. Satwa yang disita itu selanjutnya dibawa ke kantor BKSDA Aceh untuk ditempatkan sementara di kandang karantina sebelum dilepasliarkan ke kawasan hutan yang merupakan habitatnya.

Kepala BKSDA Aceh, Genman Suhefti Hasibuan, mengatakan, aksi penyitaan ini dilakukan setelah sebelumnya BKSDA menghimbau masyarakat untuk tidak memelihara satwa dilindungi. Selain itu, BKSDA juga telah mensosialisasikan agar tidak memburu dan memperjualbelikan satwa-satwa dilindungi.

"Bagi yang memiliki peliharaan satwa dilindungi kita imbau untuk menyerahkan secara sukarela kepada petugas BKSDA atau kepolisian setempat. Kita bersedia menjemput di rumah warga bila ingin diserahkan," kata Genman, dalam keterangan tertulis Sabtu (4/7/2015).

Aksi penyitaan satwa dilindungi ini sudah dilakukan sejak Senin (29/6) lalu. Selama operasi penyitaan tersebut tidak ada yang diamankan serta diproses, sebab pemiliknya bersikap kooperatif dan bersedia mengembalikan satwa dilindungi itu kepada petugas.

"Operasi penertiban pemeliharaan satwa dilindungi ini, mengedepankan langkah persuasif terhadap para warga yang kedapatan memelihara satwa tersebut," jelasnya.

Menurut Genman, masyarakat yang enggan menyerahkan satwa dilindungi dapat diproses secara hukum. Pelanggar dapat dihukum maksimal 5 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 100 juta.

"Sementara operasi dan penyerahan secara sukarela satwa dilindungi tidak ada batas waktu, masyarakat kapan saja bisa menyerahkan," ungkap Genman.
(rul/rul)

(Agus Setyadi - detikNews)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar