Bandar Sabu 77 Kilogram Terancam Hukuman Mati - TEST

Breaking

Selasa, 23 Juni 2015

Bandar Sabu 77 Kilogram Terancam Hukuman Mati

VIVA.co.id - Empat tersangka pengedar sabu-sabu sebanyak 77 kilogram yang berhasil ditangkap oleh tim gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) pusat dan Polres Aceh Timur pada Februari 2015 lalu terancam hukuman mati. Kini, mereka mendekam di Rumah Tahanan Banda Aceh.

Kepala kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Tarmizi Amin mengatakan, empat tersangka itu dikenakan pasal 112,113 dan 114 dengan ancaman hukum mati.

“Ancamannya paling tinggi hukuman mati paling rendah empat tahun penjara,” ucap Tarmizi Amin, kepada wartawan, Senin 22 Juni 2015, di Banda Aceh.

Penyidikan kasus penangkapan bandar sabu jaringan internasional itu, kata Tarmizi, ditangani oleh BNN Pusat. Saat ini berkas telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Agung. Rencananya sidang akan digelar di Aceh.

“Hari ini (Senin 22 Juni) diserahkan tahap dua ke Kejaksaan Tinggi Aceh,” ujar Tarmizi.

Sebelumnya, empat tersangka ini diboyong ke Jakarta oleh BNN untuk menjalani proses pemeriksaan. Mereka ditangkap di sebuah rumah mewah di Gang Satria, Desa Paya Bujuk Seuleumak, Kota Langsa, pada 16 Februari 2015 lalu.

Selain menyita barang bukti sabu-sabu 77 kg, bersama tersangka polisi juga menyita 1 pucuk senjata api laras panjang M.16 beserta 120 butir peluru, dan 3 pucuk senjata api jenis FN, 3 magazen, dan 4 butir peluru.

Barang haram ini didatangkan dari Malaysia yang dibawa melalui jalur laut menuju ke Aceh. Sabu-sabu 77 kg itu akan diedarkan di Aceh dan luar Aceh. Empat tersangka itu adalah Abdullah (37), Hamdani (38), Hasan (36) dan Usman (43).

(Zulkarnaini Muchtar - Viva.co.id)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar