Gugatan Panwaslih Nagan Terhadap KIP Kandas. - TEST

Breaking

Rabu, 14 November 2018

Gugatan Panwaslih Nagan Terhadap KIP Kandas.


Nagan Raya | Aceh Info - Gugatan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Nagan Raya terhadap Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Nagan Raya karena memasukkan  calon anggota  legislatif (caleg) DPRK dalam Daftar Calon Tetap (DCT) masih berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) kandas setelah terbitnya keputusan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Provinsi Aceh Nomor : 003/ADM/BWSL.PROV.AC/PEMILU/X/2018.  Hal ini sebagaimana di sampaikan oleh Firdaus, Komisioner KIP Nagan Raya.

“ Iya tadi sudah keluar keputusan Panwaslih Provinsi Aceh yang menggugat KIP Nagan Raya, saya dengar memang gugatan Panwaslih Nagan Raya di tolak, tapi saya belum baca secara lengkap keputusannya. “Katanya  

Sebelumnya Panwaslih Kabupaten Nagan Raya melaporkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Nagan Raya atas dugaan pelanggaran Administrasi Pemilu. Di duga KIP Nagan Raya melanggar PKPU Nomor 20 Tahun Pasal 27 Ayat (2), KIP Nagan Raya di duga telah melakukan pelanggaran Administrasi  dengan Menetapkan Caleg Partai Golongan Karya atas nama Teuku Jamalul Alamuddin dalam Daftar Calon Tetap padahal yang bersangkutan tidak di berikan izin pensiun dini oleh Pemerintah Kabupaten Nagan Raya.

namum dalam dokumen putusan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Provinsi Aceh dengan memperhatikan bukti dan fakta persidangan  menyatakan KIP kabupaten Nagan Raya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pelanggaran administrasi Pemilu.

Sementara itu Ardiansyah, M.Si Sekretaris Bappilu Partai Golongan Karya Kabupaten Nagan Raya mengungkapkan bahwa pencalonan calon anggota legislative dari Partai Golongan Karya sudah selesai dengan telah di terbitkannya Daftar Calon Tetap (DCT), namum jika memang dirasakan adanya pelanggran maka Partai Golongan Karya menyerahkan pada mekanisme perundang undangan yang ada.

“Jadi begini, soal ada caleg Golkar yang dikatakan bermasalah, kami pikir itu udah selesai sebab udah ada Daftar Calon Tetap, kalau memang ada yang dirasakan janggal Partai Golongan Karya menyerahkan pada ketentuan perundang undangan yang berlaku, soal DCT itu bukan wilayah kami Partai Politik, itu kewenagan KIP” kata Ardiansyah.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar