LBH APRESIASI PENYELESAIAN PERKARA PS SECARA MUSYAWARAH - TEST

Breaking

Kamis, 07 November 2013

LBH APRESIASI PENYELESAIAN PERKARA PS SECARA MUSYAWARAH

Banda Aceh, 7/11 (Antara) - LBH Anak Banda Aceh dan sejumlah lembaga yang mendampingi PS korban ditabrak oknum polisi yang ditetapkan sebagai tersangka memberi apresiasi terhadap langkah Polrestas Banda Aceh untuk mendorong penyelesaian perkara tersebut secara musyawarah.

 "Kami mengapresiasi terhadap langkah-langkah yang diambil Polresta Banda Aceh guna penyelesaian perkara sehingga persoalan ini dapat mencapai mufakat," kata Manager Program LBH Anak Aceh Rudi Bastian di Banda Aceh, Kamis.

Dijelaskannya, harapan penyidik untuk di SP3 kan merupakan solusi yang tepat guna menyelesaikan komitmen antara kedua belah pihak dalam perkara tersebut.

Ia mengatakan, jika penyidik tetap ingin mendengarkan keterangan PS sebagai tersangka alangkah baiknya penyidik dapat menemuinya di rumah dan tanpa berpakaian dinas.

Hal ini mengingat PS dalam masa penyembuhan dan menggunakan tongkat pasca kecelakaan yang terjadi 4 November 2013 karena kaki sebelah kiri patah dan tulang pinggulnya bergeser.

PS yang ditabrak oknum Polisi MH dan ditetapkan sebagai tersangka dijerat pasal 310 ayat 1 dan 2 Undang Undang RI nomor 22 tahun 2009.

Pihaknya juga meminta agar penyidikan terhadap MH dilakukan secara intensif mengingat pengakuan saksi mobil dinas yang dibawa bersangkutan melaju kencang.

Sebelumnya, Kasatlantas Polresta Banda Aceh AKP Andi Kirana mengatakan pihaknya akan memediasi kembali kedua belah pihak agar kasus tersebut tidak berlarut-larut.

Ia mengatakan penetapan PS sebagai tersangka tersebut  sesuai hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi-saksi. (Muhammad Ifdhal)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar