Mantan Kepala BPBA Menangis Di Pengadilan - TEST

Breaking

Kamis, 07 November 2013

Mantan Kepala BPBA Menangis Di Pengadilan

Banda Aceh, 7/11 (Antara) - Mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) Asmadi Syam yang menjadi terdakwa korupsi menangis terisak-isak saat menyampaikan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh, Kamis.

Dalam nota pembelaannya yang dibacakan di persidangan dengan majelis hakim diketuai Syamsul Qamar dan didampingi dua hakim anggota, Ainal Mardhiah dan Syaiful Asy'ari, terdakwa Asmadi Syam menegaskan dirinya tidak melakukan tindak pidana korupsi yang dituduhkan kepadanya,
 
Menurut dia, uang dana tanggap darurat Rp3,4 miliar yang didakwakan terjadi penyimpangan, dilarikan mantan bendahara BPBA bernama Aplizwardi. Ia mengaku tidak menerima sepersen pun uang yang dilarikan tersebut.

     
"Saya tidak mengira bahwa akan terjadi pengkhianatan terhadap diri saya. Sungguh zalim dan tidak adil apabila saya harus membayar uang pengganti Rp3,4 miliar seperti tuntutan jaksa," katanya.

     
Sementara itu, Ramli Husen dan Kadri Sufi, penasihat hukum terdakwa dalam nota pembelaannya memohon majelis hakim membebaskan kliennya dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa.

     
"Dari fakta terungkap di persidangan, jaksa penuntut umum tidak dapat membuktikan dakwaannya secara sah dan meyakinkan. Karena itu, kami memohon majelis hakim membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa," kata Ramli Husen.

     
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Abdullah menuntut terdakwa Asmadi Syam dengan hukuman tiga tahun penjara dan membayar denda Rp50 juta atau subsidair tiga bulan kurungan badan.

     
Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti Rp3,4 miliar. Apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana selama satu tahun enam bulan penjara.

     
JPU menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

     
Sebelumnya, terdakwa Asmadi Syam didakwa bersalah atas raibnya uang tanggap darurat Rp3,4 miliar pada tahun anggaran 2012 di Badan Penanggulangan Bencana Aceh. Sidang ditunda Rabu (13/11) dengan agenda mendengarkan putusan majelis hakim. (M Haris SA)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar