Suka Makmu- Bupati Nagan Raya H M Jamin Idham, kembali memecat kepala desa Latong terpilih Zulchairal.Pemecatan tersebut mendapat protes keras dari politisi Partai Aceh yang juga Wakil Ketua DPRK Samsuardi,SH atau sering disapa Juragan
Pemberhentian Kepala Desa Latong tersebut menurut Samsuardi melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 82 tahun 2015, Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa.
Menurut Juragan,pemecatan terhadap Zulchairal selaku Keuchik terpilih di Gampong Latong Kecamatan Seunagan dilakukan tanpa alasan yang jelas dan semena mena oleh Bupati Kabupaten setempat,dan hal tersebut akan menimbulkan kekisruhan ditengah masyarakat,sebab tidak ada alasan yang kuat memberhentikan Keuchik Gampong yang dipilih oleh masyarakat setempat secara langsung beberapa tahun yang lalu.
Dalam Peraturan Nomor 82 tahun 2015 Bab III pasal 8, sangat jelas disebukan, salah satunya, meninggal dunia atau permintaan sendiri dan dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kata Juragan kepada insan pers,kamis (31/05).
Zulchairal kepada wartawan melalui telepon selular mengatakan,pemecatan terhadap dirinya dilakukan tanpa sebab,sehingga dirinya akan melaporkan hal tersebut kepada DPRK,guna untuk mendapatkan keadilan sesuai dengan undang serta peraturan yang berlaku.Dan menurutnua pemberhentian sepihak yang dilakukan Bupati Nagan Raya tidak ada alasan kuat,namun kuat dugaan dikaitkan dengan pemilihan kepada daerah 2017 yang lalu.
Selanjutnya ia mengatakan,bahwasanya Kelapa Desa sama dengan Bupati,dipilih langsung oleh rakyat,dan bukan semena mena untuk dilakukan pemecatan tanpa ada alasan yang kuat.Tandasnya.(zul)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar