GUBERNUR HARAP KEMENDAGRI KAJI BATAS SUMUT-ACEH - TEST

Breaking

Rabu, 06 November 2013

GUBERNUR HARAP KEMENDAGRI KAJI BATAS SUMUT-ACEH

Banda Aceh, 7/11 (Antara) - Gubernur Aceh Zaini Abdullah meminta Kementerian Dalam Negeri agar melakukan kajian lebih lanjut terhadap batas wilayah antara daerahnya dengan Provinsi Sumatera Utara.
"Kami mengharapkan peran Kemendagri melakukan kajian lebih lanjut terkait batas wilayah dengan Sumut," kata gubernur pada rapat koordinasi perbatasan di Banda Aceh, Kamis.

Saat ini, dihadapan para bupati dan wali kota se Aceh, Zaini Abdullah mengatakan  Pemerintah Aceh juga sedang melakukan kajian  yang bekerjasama dengan Universitas Syiah Kuala (Unsyiah), sehingga diharapkan dapat memperjelas batas Aceh berdasarkan peta I Juli 1956 seperti juga tertuang dalamMoU Helsinki.

Dipihak lain, gubernur juga menyatakan sejumlah harapan terkait dengan perbatasan antar kabupaten dan kota dalam provinsi ujung paling barat Indonesia itu.

Pertama, menurut dia perlu adanya komitmen pemerintah kabupaten dan kota untuk mempercepat penegasan batas daerah dan penataan ruang.

"Dalam penegasan batas daerah diharapkan bupati dan walikota agar mengalokasikan anggaran untuk pelacakan awal dan pemasangan pilar batas perapatan, sosialisasi batas daerah serta dukungan lainnya," katanya menambahkan.

Sedangkan  penataan ruang daerah, selain membutuhkan anggaran untuk   penyusunannya juga perlu adanya  koordinasi intens dengan daerah tetangganya terhadap pengaturan ruang.

 Kedua, gubernur mengatakan perlu adanya pemahaman yang sama terhadap langkah-langkah dalam penegasan batas daerah, khususnya bagi segmen batas yang telah disepakati oleh tim penegasan batas daerah masing-masing agar tidak dianulir kembali.

Apabila ada potensi sumberdaya alam digaris batas tersebut, maka dapat dilakukan melalui mekanisme kerjasama antar daerah. "Pemerintah Aceh siap menfasilitasi kerjasama antar kabupaten dan kota sesuai dengan mekanisme yang berlaku," katanya menambahkan.

Ketiga, Zaini mengatakan perlu adanya kesamaan persepsi terhadap mekanisme penyelesaian perselisihan batas daerah, dan tidak ada daerah yang melakukan kegiatan yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat di perbatasan, khususnya pada titik atau garis batas yang belum jelas.

Keempat, dalam rangka mempercepat penyelesaian batas daerah antar kabupaten dan kota maka Pemerintah Aceh berharap pihak bupati dan wali kota  yang berbatasan untuk menyepakati titik–titik batas yang tidak bermasalah, sedangkan yang bermasalah agar dilakukan upaya kompromi kedua belah pihak dan selanjutnya disosialisasi kepada masyarakat.

"Penegasan batas daerah juga jangan sampai mengapus hak atas tanah, hak ulayat dan hak adat masyarakat. Peran kami hanya memfasilitasi  Pemkab dan Pemkot dalam melakukan langkah-langkah sesuai tahapan penegasan batas daerah," kata gubernur Zaini Abdullah.  (Azhari)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar