Bireuen | Acehinfo.com - Dalam kurun waktu selama dua Minggu pada bulan November 2018, jajaran Polres Bireuen berhasil membongkar tiga kasus besar peredaran gelap narkotika jenis sabu dalam wilayah hukum Polres Bireuen.
" Anggota satuan narkoba Polres Bireuen berhasil menangkap empat orang tersangka, salah satunya oknum anggota polisi, dari para tersangka, polisi menyita barang bukti Narkotika jenis sabu dengan berat 463 gram" ujar Kapolres Bireuen AKBP Gugun hardi Gunawan SIK, M.Si didampingi Kasat Narkoba, Ipda M. Nazir, dalam konferensi pers, Senin ( 3/12/2018). Siang
Dihadapan awak media AKBP Gugun hardi Gunawan SIK, M.Si menerangkan terhitung dari tanggal12 sampai dengan 29 November 2018, Satresnarkoba Polres Bireuen berhasil menyita barang bukti 463 gram Narkotika jenis sabu. keberhasilan Polres Bireuen dengan mengamankan barang haram dengan jumlah besar tersebut maka dapat disimpulkan setara telah menyelamatkan 3704 jiwa.
"dimana perbandingan 1 gram sbahu dapat digunakan/dikonsumsi sebanyak 8 jiwa. 463 gram X 8 Jiwa = 3704 jiwa" pungkasnya.
Adapun Keempat tersangka tersebut dijerat pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) dari Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan acaman hukuman mati, seumur hidup dan minimal 6 tahun.
Selanjutnya, menanggapi pertanyaan rekan media terkait ada salah satu oknum Polisi yang terlibat, AKBP Gugun hardi Gunawan SIK, M.Si menegaskan penegakan hukum tak pandang bulu siapapun akan kita tindak jika melanggar, meskipun anggota polisi, tetap akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.(duta).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar