Selama 2017 Apersi Aceh Telah Bangun Rumah Subsidi 2.170 Unit - TEST

Breaking

Jumat, 08 Desember 2017

Selama 2017 Apersi Aceh Telah Bangun Rumah Subsidi 2.170 Unit

Afwal Ketua DPD Apersi Aceh


Banda Aceh - Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Aceh telah membangun rumah subsidi sebanyak 2.170  unit di Aceh selama tahun 2017.

Awalnya Apersi Aceh menargetkan pembangunan rumah subsidi itu mencapai 3.100 unit siap dibangun pada 2017, namun hanya tercapai sebanyak 2.170 unit yang terhitung sampai 6 Desember 2017.

“Sisanya yang belum akad itu akan dilaksanakan pada tahun 2018 mendatang, tentu untuk memenuhi target kami terus bekerja keras pada tahun 2018 mendatang,” kata Afwal Ketua DPD Apersi Aceh, Jumat 8 Desember 2017.

Menurut Afwal, tahun 2018 mendatang Apersi Aceh sudah memiliki target untuk membangun rumah sebanyak 4.000 unit di 15 kabupaten/kota di Aceh.

Harga rumah itu kata Afwal sesuai dengan yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan 113 tahun 2014 dan peraturan skema baru pembiayaan rumah murah/subsidi Kepmen 857/2017, ini merupakan lanjutan dari Kepmen 18 tahun 2017 mengenai Bantuan pembiayaan perumahan berbasis tabungan, untuk non fixed income/pedagang/UMKM. 

Menurut aturan itu, harga jual pada tahun 2018 itu sebesar Rp 130 juta dengan type rumah tidak lebih 36 m2.

“Kami Apersi Aceh terus berkomitmen membangunan dan sangat mengutungkan jika PP No. 64 tahun 2016 bisa diterapkan di daerah tentang kemudahan dalam perizinan menyangkut rumah bersubsidi,” kata Afwal.

Menurut Afwal, pengurus izin pembangunan rumah sudah mulai membaik di Aceh, hanya beberapa kabupaten saja belum memahami tentang rumah subsidi sehingga menghambat proses perizinan lainnya , dia mengakui, masih ada kekurangan pelayanan untuk mengurus sertifikat kepemilikan waktu dan jumlah biaya yang dikeluarkan tidak pasti angkanya. 


“Ada yang belum maksimal pada pelayanan pengurusan hak atau sertifikat, tapi saya terus berkoordinasi dengan 46 pengembang Apersi tentang  penerapan PP 64 ini dan dukungan pemerintah kabupaten/kota dalam hal perizinan dan sertifikat hak atas tanah yang harus menjadi perhatian pemerintah Aceh terutama Kanwil BPN,” kata Afwal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar