Sepasang Gay Besok Akan Jalani Hukuman Cambuk di Banda Aceh - TEST

Breaking

Selasa, 23 Mei 2017

Sepasang Gay Besok Akan Jalani Hukuman Cambuk di Banda Aceh


Banda Aceh - Dua pria gay berinisial MT, 24 tahun, dan MH, 20 tahun, akan dieksekusi hukuman cambuk pada Selasa besok, 23 Mei 2017. Keduanya telah dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Syariah Banda Aceh serta diputuskan menjalani deraan cabuk sebanyak 85 kali. 

"Pelaksanaannya di halaman Masjid Lamgugob, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, pukul 09.30 WIB," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Polisi Syariah) Yusnardi kepada Tempo, Senin 22 Mei 2017. 

Menurut dia pelaksanaan hukuman cambuk pada MH dan MT juga bersamaan waktunya dengan empat pasangan (laki-laki dan perempuan) dalam kasus khalmat alias mesum. 

Sebelumnya, pasangan gay MH dan MT tertangkap masyarakat saat melakukan hubungan sesama jenis di Darussalam, Banda Aceh, 28 Maret lalu. Mereka kemudian diserahkan kepada petugas Wilayatul Hisbah. 

Di persidangan terakhir pada 17 Mei 2017, majelis hakim Mahkamah Syariah menvonis mereka masing-masing 85 kali cambuk dengan rotan. MH dan MT disebut-sebut pasangan gay pertama yang dihukum cambuk pemerintah Aceh.

Sebelum dieksekusi hukum cambuk, dalam persidangan mereka terbukti melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan Qanun Nomor 7 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Qanun adalah Peraturan Daerah di Aceh.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar