Banda Aceh - Pasangan sesama jenis yang ditangkap warga Banda Aceh dua bulan lalu kini mulai menjalani persidangan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut keduanya dengan hukuman 80 kali cambuk.
Sidang digelar di ruang persidangan di Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh, Rabu (10/5/2017). Kedua terdakwa MT (24) asal Medan Sumatera Utara (Sumut) dan MH (20) asal Bireuen Aceh. Mereka dihadirkan ke dalam ruang sidang secara bersamaan. Setelah menanyakan identitas keduanya, majelis hakim menyatakan sidang tertutup untuk umum.
Persidangan dimulai sekitar pukul 10.30 WIB. Dalam sidang perdana ini, JPU awalnya membawa dakwaan dan kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. Ada dua saksi yang dihadirkan yaitu mereka yang ikut saat menggerebek.
Setelah pemeriksaan saksi selesai, JPU yang diketuai Gulmaini membaca tuntutan. Tim jaksa menuntut keduanya dengan ancaman 80 kali cambuk di depan umum.
"MH dan MT terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah liwath(perbuatan homo)," kata Gulmaini kepada wartawan usai sidang.
Selama persidangan, kedua terdakwa tidak ditemani pengacara. Sebelum sidang dimulai, hakim yang diketuai Khairil Jamal menyatakan keduanya apakah didampingi pengacara atau tidak.
sumber : detik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar