Terpidana pelanggar peraturan daerah (qanun) syariat Islam (tengah), menjalani hukuman cambuk di halaman masjid Peunayong, Banda Aceh, Aceh, Senin (31/10). Mahkamah Syariah selaku pengadilan agama menvonis lima kali hukuman cambuk di hadapan umum terhadap tiga terpidana yang terbukti melanggar qanun nomor 6/2014 tentang maisir (perjudian) dan dua terpidana pelanggar qanun nomor 6/2014 tentang khalwat (mesum). ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/ama/16.
Senin, 31 Oktober 2016
New
Pelanggar Syariat Islam Dicambuk

About Redaksi
SoraTemplates is a blogger resources site is a provider of high quality blogger template with premium looking layout and robust design. The main mission of SoraTemplates is to provide the best quality blogger templates.
Photo
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar