Banda Aceh,- Sehubungan dengan masuknya tahun ajaran baru 2016/2017,
Ombudsman RI Perwakilan Aceh akan memantau proses Penerimaan Peserta Didik Baru
(PPDB) untuk memastikan tidak ada praktek-praktek maladministrasi dalam proses
penerimaan tersebut. “Kami ingin memastikan bahwa penerimaan peserta didik baru
nantinya sesuai aturan tidak ada lagi diskriminasi atau punggutan liar yang dilakukan
oleh pihak sekolah terutama sekolah-sekolah favorit. Pada prinsipnya setiap anak
bangsa berhak untuk memperoleh pendidikan yang sama tanpa ada diskriminasi” ujar
Taqwaddin Husin Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh
Menurut Taqwaddin, pada tahun ini sudah ada beberapa kabupaten/kota yang sudah
menerapkan PPDB secara online sehingga diharapkan dapat menimalisir praktek-
praktek punggutan liar, dan diharapkan tidak ada lagi sekolah yang kelebihan peserta
didik dan di sisi lain ada sekolah yang kurang siswanya.
Kemudian daripada itu diharapkan juga kepada wali murid dan masyarakat agar
proaktif untuk melaporkan bila ada praktek-praktek maladministrasi yang dilakukan oleh
pihak sekolah. Bila ada wali murid atau masyarakat yang mendapati ada punggutan
atau perlakuan diskriminasi dalam proses PPDB agar dapat melaporkan ke Ombudsman
RI Perwakilan Aceh dengan cara mendatangi posko pengaduan di Jl. T. Lamgugop
No.17 Banda Aceh atau via SMS di nomor 08116722233, ujar Taqwaddin yang
didampinggi oleh lima orang Asisten Ombudsman RI Ayu Parmawati, M. Fadhil Rahmi,
Rudi Ismawan, Andi Syahputra dan Mirza Sahputra.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar