ACEH UTARA - Bupati Aceh Utara Muhammad Thaib atau yang akrab disapa Cek Mad mengajukan pinjaman anggaran kepada Departemen Keuangan, pasalnya setelah penggesahan APBK 2016, Aceh Utara tidak mencukupi anggaran sebanyak Rp110 miliar.
Menurut Cek Mad, setelah dilakukan evaluasi terhadap APBK 2016 Aceh Utara, sejumlah program yang telah diajukan oleh esekutif dan legislatif, ternyata ada anggaran yang tidak mencukupi sebesar Rp110 miliar dari anggaran yang disahkan sebanyak Rp2,2 triliun lebih.
"Untuk mencukupi anggaran program yang sudah diajukan oleh esekutif dan legislatif, maka jalan keluarnya adalah harus kita ajukan pinjaman," kata Cek Mad usai bertemu dengan Departemen Keuangan, Selasa 1 Maret 2016.
Cek Mad mengaku, langkah yang dilakukan oleh Pemerintah Aceh Utara ini adalah untuk kepentingan masyarakat Aceh, agar program yang telah diajukan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) bisa terlaksana sesuai harapan masyarakat.
Cek Mad menyebutkan, Pemerintah Aceh Utara mengajukan pinjaman sebanyak Rp73 miliar, dengan cacatan dana itu tidak boleh digunakan untuk program dana hibah.
"Dirjen Keuangan sudah meng-iya-kan, tapi ada sejumlah dokumen yang harus diperbaiki, ini kami perbaiki dulu berdasarkan catatan yang ada, nanti diajukan kembali," kata Cek Mad.
Dalam aturan kata Cek Mad, apabila provinsi atau kabupaten/kota tidak mencukupi anggaran maka dibenarkan untuk mengajukan pinjaman kepada Departemen Keuangan.
Hadir dalam pertemuan itu sejumlah kepala SKPK Kabupaten Aceh Utara, seperti Mawardi Kepala Dinas Pengairan dan ESDM Kabupaten Aceh Utara. []
Tidak ada komentar:
Posting Komentar