Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser, Minggu (14/6/15), berhasil menangkap tangan dua pelaku penjual paruh rangkong (enggang). Pelaku ditangkap saat akan menjual 12 paruh burung dilindungi UU itu.
Andi Basrul, Kepala BBTNGL, saat diwawancarai Mongabay di Medan, mengatakan, penangkapan mereka setelah pengembangan kasus lain yang sudah terungkap. Dari pengembangan kasus pada sejumlah dinas di beberapa daerah di Indonesia, itu menyebutkan paruh rangkong diambil dari hutan Aceh, terutama di Taman Nasional Gunung Leuser.
Dari penyidikan, berhasil mendapat informasi akurat pelaku bernama, Zamaas (38), berada di Sumatera Utara untuk mengumpulkan paruh ini. Pelaku bagian jaringan internasional perdagangan paruh rangkong. Setelah dua hari pengintaian, berhasil menemukan pelaku lain, Alba (28), pernah kuliah di Pekanbaru.
Tiga petugas menyamar sebagai pembeli.“Kedua tersangka terpancing, dan membawa 12 paruh rangkong. Setelah barang bukti ditunjukkan, delapan petugas ini langsung menggerebek dua tersangka di Desa Namo Tongan, Kutambaru, Langkat bersama dua telepon seluler, dan timbangan,” kata Basrul. BBTNGL juga mengamankan dua senjata api laras panjang rakitan. Senjata ini diduga untuk memburu rangkong.
Berita Selengkapnya di Mongabay
Andi Basrul, Kepala BBTNGL, saat diwawancarai Mongabay di Medan, mengatakan, penangkapan mereka setelah pengembangan kasus lain yang sudah terungkap. Dari pengembangan kasus pada sejumlah dinas di beberapa daerah di Indonesia, itu menyebutkan paruh rangkong diambil dari hutan Aceh, terutama di Taman Nasional Gunung Leuser.
Dari penyidikan, berhasil mendapat informasi akurat pelaku bernama, Zamaas (38), berada di Sumatera Utara untuk mengumpulkan paruh ini. Pelaku bagian jaringan internasional perdagangan paruh rangkong. Setelah dua hari pengintaian, berhasil menemukan pelaku lain, Alba (28), pernah kuliah di Pekanbaru.
Tiga petugas menyamar sebagai pembeli.“Kedua tersangka terpancing, dan membawa 12 paruh rangkong. Setelah barang bukti ditunjukkan, delapan petugas ini langsung menggerebek dua tersangka di Desa Namo Tongan, Kutambaru, Langkat bersama dua telepon seluler, dan timbangan,” kata Basrul. BBTNGL juga mengamankan dua senjata api laras panjang rakitan. Senjata ini diduga untuk memburu rangkong.
Berita Selengkapnya di Mongabay
Tidak ada komentar:
Posting Komentar