oleh: Muchlis Gurdhum
Sejak bergulirnya era reformasi pada tahun 1998, telah memberikan dampak yang luar biasa terhadap kebijakan tatanan pemerintahan yang sebelumnya sentralistik dan terpusat, berubah menjadi desentralistik. Desakan reformasi yang mengarah kepada pemerataan pembangunan di seluruh negeri telah menjadikan daerah berpeluang besar dalam kemajuan pembangunan didaerahnya masing-masing.
Para elit politik dipusat menganggap hal itu sebagai sebuah masukan dari bawah dan harus diakomodir dalam sebuah ketetapan perundang-undangan terhadap bagaimana pelaksanaan tujuan dimaksud. Tentu saja hal itu bukanlah suatu dosa dalam ranah sebuah negara kesatuan untuk diaplikasikan dan di implementasikan.
Karena menurut Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 18 tentang pembagian pengelolaan pemerintahan pusat dan daerah, merupakan landasan yang kuat terhadap penyelenggaraan Otonomi Daerah.
Kemudian selanjutnya dalam menyahuti semangat reformasi keluarlah ketetapan MPR RI No.XV/MPR/1998 tentang penyelenggaraan Otonomi Daerah : Pengaturan, Pembagian dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang berkeadilan, serta perimbangan kekuangan Pusat dan Daerah dalam rangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Berdasarkan amanah lembaga tertinggi negara tersebut, lahirlah Undang-Undang N0.22/1999 tentang Pemerintahan Daerah. Dimana, pada prinsipnya mengatur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang lebih mengutamakan pelaksanaan asas Desentralisasi.
Dari ketiga dasar hukum yang kuat tersebut, adalah landasan utama dalam pelaksanaan Otonomi Daerah. Tinggal saja, bagaimana pelaksanaannya harus mampu dijalankan secara optimal dan memberikan dampak nyata terhadap kemajuan pembangunan.
Karena dalam prinsipnya, pelaksanaan Otonomi Daerah itu harus mampu menyentuh aspek-aspek demokrasi yang berkeadilan, serta mampu mengoptimalkan berbagai potensi yang ada di daerah dengan berbagai keanekaragaman daerah.
Jadi pelaksanaan Otonomi Daerah itu sendiri, bukan harus dipahami dalam arti yang sempit dan menjadikan kepala daerah sebagai raja-raja kecil diwilayahnya. Namun memiliki tangung jawab besar dalam mengelola daerahnya dan rakyatnya menjadi lebih baik. Tentu saja kebijakan yang diambil oleh daerah tidak bertentangan dengan konstitusi negara.
jika dilihat dari intisari UU No.22/1999, pelaksanaan Otonomi Daerah itu sendiri, bukanlah bermaksud untuk mengurangi kekuasaan pemerintah pusat, namun sebaliknya menjadi perekat hubungan antara daerah dengan pusat, karena tujuannya adalah untuk pemerataan pembangunan dan memberikan peluang yang besar kepada daerah dalam mengembangkan berbagai potensi yang dimilikinya dengan penuh tanggung jawab.
Bahkan dengan adanya Otonomi Daerah, peran dan fungsi badan legislatif di daerah menjadi lebih besar dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga pengawas eksekutif dan juga berperan besar dalam proses kelahiran berbagai produk hukum dan aturan di daerah.
Melihat besarnya peranan pemerintah daerah dalam pelaksanaan Otonomi Daerah, maka peran dan fungsi pemerintah daerah sangat diharapkan dalam mengelola dan mengembangkan daerahnya. Karena titik pusat implementasi Otonomi Daerah itu, terletak pada daerah itu sendiri.
Karena sebagaimana diketahui,kata Otonomi sendiri merupakan keluasaan dalam mengatur rumah tangga sendiri bagi daerah. Artinya, mengandung makna bahwa daerah memperoleh kekuasaan dari pusat dan mengatur atau menyelenggarakan rumah tangganya sendiri.
Berdasarkan Keputusan Mendagri dan Otonomi Daerah Nomor 50 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi menjadi dasar pengelolaan semua potensi daerah yang ada dan dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh daerah yang mendapatkan hak otonomi dari pusat.
Kesempatan ini sangat menguntungkan bagi daerah-daerah yang memiliki potensi alam yang besar untuk dapatmengelola daerahnya sendiri secara mandiri.
Dengan peraturan pemerintah yang dulunyamengalokasikan hasil hasil daerah 75% untuk pusat dan 25% untuk dikembalikan kedaerah membuat daerah-daerah baik tingkat I maupun daerah tingkat II sulit untuk mengembangkan potensi daerahnya secara baik. Baik secara ekonomi maupun budaya dan pariwisata.
Dengan adanya otonami daerah diharapkan daerah tingkat I maupun Tingkat II mampu mengelola daerahnya sendiri. Untuk kepentingan rakyat demi untuk meningkatkan dan mensejahtrakan rakyat secara sosio ekonomi. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar