Terlibat Pencabulan, Tiga Pria Diringkus Polisi - TEST

Breaking

Rabu, 01 Januari 2014

Terlibat Pencabulan, Tiga Pria Diringkus Polisi

KoranBireuen - Terlibat pencabulan serta pemerkosaan gadis di bawah umur di lokasi dan tempat berbeda, tiga lelaki berhasil diamankan aparat Polres Bireuen.

Ketiga lelaki itu yang berhasil diamankan polisi yakni, Sur (43), warga Balee Panah, Kecamatan Juli. Ia tersangkut kasus pencabulan terhadap Bunga, 9, (nama samaran) di kamar mandi komplek bongkar muat mobil barang (Mobar) Geulanggang Gampong, Bireuen.

Selanjutnya, MA (43), warga Desa Alue Iet, Kecamatan Peusangan Siblah Krueng. Pria ini berhasil memperdaya Anggrek, 15, (nama samaran) yang masih berstatus pelajar SMP.

Lalu, Mar bin Ya (19) warga Lambaro Banda Aceh juga terlibat kasus yang sama yakni mencoba memaksa dan memperkosa Melati,16, (nama samaran) pelajar di sebuah SMA di Bireuen.

Kapolres Bireuen,  AKBP M Ali Kadhafi melalui Kasat Reskrim, AKP Jatmiko SH, kepada sejumlah wartawan saat jumpa pers di Aula Mapolres setempat, Selasa (31/12/2013) menerangkan,  ketiga pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda.

Tersangka Sur, warga Balee Panah, ditangkap sehari setelah kejadian yakni (11/12/2013), sebelum digiring ke Mapolres Bireuen, pelaku sempat dihakimi massa.

”Berdasarkan laporan dan keterangan saksi, pelaku sempat melakukan tindakan tidak senonoh kepada Bunga. Sehingga, dilaporkan kepada warga lain yang akhirnya dihakimi massa sebelum ditangkap,” ujar Jatmiko.

Tersangka Sur yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bongkar muat itu, akan dijerat dengan pasal 81 ayat 2 UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan minimal 3 tahun penjara.

Sementara MA warga Alue Iet, Peusangan Siblah Krueng, awalnya ditangkap warga, karena warga sempat curiga melihat keberadaan MA selama tiga hari bersama Anggrek di kebun sawit kawasan Desa Buket Sudan, kecamatan yang sama.

“Menurut keterangan, selama ini MA sering mengajak Anggrek jalan sepeda motor milik pelaku dan terakhir ia sempat mengajak Anggrek ke kebun sawit dan sempat melakukan hubungan badan tiga kali di bulan yang berbeda,” terangnya.

Sementara itu, Mar bin Ya (19) warga Lambaro Banda Aceh, ditangkap di kawasan Juli. Setelah pihak keluarga Melati melapor Mar dengan tuduhan membawa lari Melati ke Banda Aceh.

Selama ini, Mar menetap dan bekerja di kebun sawit kawasan Juli dan berpacaran dengan Melati. Namun, belakangan hubungan cinta mereka berdua telah terlalu jauh dan orangtua Melati mencurigai telah terjadi apa-apa tehadap putrinya itu.

“Menurut pengakuan korban, pertama mereka melakukan hubungan badan karena dipaksa dan diancam oleh pelaku di kawasan Krueng Simpo. Lalu hubungan intim mereka terus berlanjut hingga 10 kali di tempat dan waktu berbeda,” terang Jatmiko.

Belakangan kedua orangtua Melati curiga atas gerak-gerik serta tubuh Melati, sehingga meminta pamannya untuk memeriksa ke dokter. Namun, Melati terlihat ketakutan.

Karena takut, Melati akhirnya mengadu ke Mar dan akhirnya dia menyuruh agar Melati melarikan saja ke Banda Aceh dengan menggunakan minibus L 300. Mar sendiri saat itu menunggunya di Lambaro.

“Di sana (Lambaro-red) mereka kembali melakukan hubungan badan. Lalu paman korban mencoba membujuk dan memancing Mar dengan telepon salulernya untuk pulang dan dinikahkan secara baik-baik yang akhirnya ditangkap, Minggu (22/12) lalu di kawasan Kecamatan Jeumpa, tempat pamannya,” sebut Jatmiko. (Joniful Bahri - koranbireuen.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar