Pajak tinggi, perusahaan tambang ancam angkat kaki dari Aceh - TEST

Breaking

Rabu, 15 Januari 2014

Pajak tinggi, perusahaan tambang ancam angkat kaki dari Aceh

Ilustrasi tambang emas. ©AFP PHOTO/Chaideer Mahyuddin

acehinfo.com - Perusahaan pertambangan di Aceh mulai resah dengan adanya qanun Pertambangan Mineral dan batu bara yang baru saja disahkan Pemerintah Aceh. Dalam qanun tersebut tercantum agar setiap perusahaan tambang agar memberikan dana kompensasi 6,6 persen dari produksi.
"Dana kompensasi seperti tercantum dalam qanun itu sangat memberatkan kami," kata Manager External Relation PT.Mifa Bersaudara, Gunawan Adnan, Kamis (16/1) di Meulaboh.
Bila Pemerintah Aceh tidak melakukan perbaikan terhadap qanun tersebut. Perusahaan pertambangan mengancam angkat kaki dari Aceh dan menghentikan produksinya.
"Kalau tidak, semua aktivitas produksi akan kami tutup di Aceh," tegasnya.
Alasan utama yang memberatkan perusahaan pertambangan, dana kompensasi itu diambil dari biaya produksi. Bila diambil dari keuntungan perusahaan masih dimaklumi.
Selama ini, setiap perusahaan pertambangan harus mengalokasikan 5 persen untuk Pemerintah Pusat, 1 persen Pemerintah kota dan Provinsi, lain lagi untuk program Corporate Social Responsibility (CSR) juga mendapat porsi 1 persen.
"Jadi kalau ditambah dengan qanun ini, kami harus keluarkan pembiayaan mencapai 11,6 persen, ini tentu sangat memberatkan," tegasnya.
Hal senada disampaikan Manager External Relation PT.BEL, Handi Handian. Dia tidak membantah bahwa keberadaan qanun memberatkan perusahaannya.
Handi menegaskan, tidak seharusnya Pemerintah Aceh mematok dana kompensasi sebesar itu dari biaya produksi. Terlebih, dia beralibi bahwa keberadaan perusahaan tidak semata-mata untuk mencari keuntungan. Dia justru mengklaim telah berhasil menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat Aceh.
"Kalau benar-benar ini diberlakukan, semua staf dari Jakarta akan kami kembalikan dan karyawan pribumi Aceh akan berhenti bekerja," ancamnya.
[noe]
sumber : Merdeka.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar