3 Napi coba bunuh gubernur Aceh diseret ke LP Lambaro - TEST

Breaking

Minggu, 01 Desember 2013

3 Napi coba bunuh gubernur Aceh diseret ke LP Lambaro

Napi di pindahkan ke LP Lambaro. ©2013 Merdeka.com
Kejaksaan Agung menjebloskan tiga orang narapidana terorisme di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Lambaro, Aceh. Mereka terlibat aksi terorisme penembakan tahun 2012 silam di Aceh menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Ketiga tersangka tersebut diangkut menggunakan maskapai penerbangan Lion Air dan tiba di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) sekira pukul 11.00 WIB. Ketiganya di bawah pengawalan ketat 8 orang personel polisi dari Mabes Polri Jakarta dan dua orang dari Jaksa Agung Jakarta.

Pewakilan Kejaksaan Agung, Iwan Setiawan dalam konferensi pers menyebutkan, ketiga terpidana teroris tersebut telah terbukti dalam persidangan melakukan teror di Aceh dan percobaan pembunuhan terhadap mantan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf.

"Mereka itu kelompok Ayah Banta dkk, mereka terbukti terlibat membantu Ayah Banta Cs melakukan teror di Aceh," kata Iwan Setiawan, Senin (2/12) di LP Lambaro Banda Aceh.

Menurut dia, ketiga tersangka yang dijebloskan di LP Lambaro Aceh adalah Usria, Sulaiman dan Rizal Mustaqin. Mereka masing-masing divonis selama 4 tahun penjara.

Sedangkan rekannya yang menjadi dalang utama, Ayah Banta divonis 20 tahun penjara. Kemudian Mayor 18 tahun, Mansur 18 tahun, Jamaluddin 14 tahun, Ayah Darut 12 tahun dan Zainal 8 tahun.

"Terpidana teroris diatas 5 tahun penjara dieksekusi di LP Nusa Kembangan, 3 narapidana ini hukuman di bawah 5 tahun, di eksekusi di Aceh, dan ketiga narapidana teroris ini sudah menjalani hukuman 2 tahun penjara selama masa persidangan," tukasnya.

Dijelaskannya, terungkap dalam persidangan, aksi teror yang dilakukan oleh Ayah Banta Cs menjelang Pilkada 2012 lalu karena merasa kurang puas selama kepemimpinan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf. Sehingga mereka melakukan teror serta melakukan percobaan pembunuhan terhadap Irwandi.

"Mereka itu juga bagian dari kelompok yang memasang bom di gunung Geureuteu, Aceh untuk membunuh Irwandi yang gagal itu, karena kecewa pada Irwandi, apa lagi Irwandi kembali mencalonkan diri dari jalur Independen Calon Gubernur Aceh waktu itu," imbuhnya.

Terkait vonis ringan terhada 3 narapidana teroris ini, sebut Iwan, mereka tidak terlibat secara langsung. Akan tetapi hanya terlibat mempersiapkan perlengkapan dan ikut mengatur siasat di salah satu hotel di Aceh.

Sementara itu, salah seorang terpidana teroris menjelang Pilkada tahun 2012 lalu, Usria menyebutkan, selama di Jakarta mereka ditahan di Polres Jakarta Barat selama melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung. Akan tetapi, Mahkamah Agung tetap menvonis selama 4 tahun penjara.

"Selama Kasasi di Mahkamah Agung, kami ditahan di Polres Jakarta Barat, kami dalam ruang tertutup, tapi kami hanya bertiga dalam ruangan," jelas Usria.

Terkait dengan putusan tersebut, Usria mengaku menerima putusan tersebut. Karena memang sudah berbuat salah, maka harus menanggung dengan perbuatannya. "Meskipun kami waktu itu ikut-ikutan, jadi kami akan menjalani sisa hukuman kami," tutupnya.
[ian]
Sumber: Merdeka.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar