Ribuan DPT Aceh Barat Terancam Dihapus - TEST

Breaking

Selasa, 12 November 2013

Ribuan DPT Aceh Barat Terancam Dihapus

Banda Aceh, 12/11 (Antara) - Sedikitnya 3.704 dari 122.392 jiwa yang masuk daftar pemilih tetap (DPT) di Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh, terancam dihapus oleh Komisi Pemiliah Umum Pusat, karena mengantongi nomor induk kependudukan (NIK) ganda.
     
Ketua KIP Aceh Barat Bahagia Idris saat dihubungi di Meulaboh, Selasa menjelaskan, selain tidak memiliki nomor KTP ada juga sebagian dari DPT memiliki nomor NIK ganda, sehingga kemungkinan nama mereka ini akan dihapus secara online oleh KPU Pusat. 
     
Ia menuturkan, KPU Pusat memberikan rentang waktu hingga 4 Desember 2013, dan pihaknya sedang berupaya mengejar NIK dan nomor kepala keluarga (NKK) serta NIK ganda dari warga yang belum lengkap.
     
Ia menyebutkan, KPU bisa saja memasukkan nama warga tersebut ke kelompok pemilih khusus, karena sudah terdata nama, namun tidak lengkap NIK, terkecuali nama-nama yang memiliki NIK ganda maka satu akan dihapuskan.
     
Dijelaskan, kekeliruan awal nama tersebut masuk dalam DPT, karena saat didata petugas masyarakat Aceh Barat hanya mengisi nama tidak menerakan NIK dan ada juga sebagian besar warga belum memiliki KTP.
     
"Kita sudah memanggil PPK dan mereka akan intruksikan PPS untuk turun kembali melakukan verifikasi faktual, kekeliruan awal karena banyak warga tidak memasukan NIK, hanya menulis nama saja saat didatangi petugas," imbuhnya.
     
Lebih lanjut dikatakan, verifikasi faktual DPT tersebut menindak lanjuti edaran KPU Nomor 756 Tahun 2013 yang memerintahkan untuk melakukan verifikasi faktual terhadap nama yang masuk dalam DPT di seluruh kabupaten/kota.
    
Bahagia menjelaskan, dalam pendataan verifikasi faktual dilaksanakan PPS di 12 kecamatan di Aceh Barat akan diperoleh NIK dan NKK setelah itu KIP mengirimkannya kembali sebagai pelengkap administrasi DPT.
     
Ia menyebutkan, DPT Aceh Barat saat ini bukan hanya mempengaruhi Pemilu legislatif 9 April 2014, namun DPT ini dijadikan sebagai daftar pemilih sementara (DPS) pada pemilu pemilihan presiden dan wakil presiden.
     
"Karena itu, kita mengharapkan masyarakat yang belum memiliki KTP untuk mengurusnya dan warga yang didatangi petugas untuk mengisi formulir diberikan dengan benar," katanya menambahkan. (Irwansyah Putra)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar