PENERTIBAN ALAT PERAGA KAMPANYE - TEST

Breaking

Rabu, 27 November 2013

PENERTIBAN ALAT PERAGA KAMPANYE


Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) menurunkan alat peraga kampanye caleg Partai Demokrat di kawsasan Mesjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Rabu (27/11). Panwaslu kota Banda Aceh  menertibkan alat peraga kampanye yang semakin bebas dipasang diberbagai lokasi  sesuai dengan peraturan KPU No.15/2013 melarang penempatan baliho kampanye di tempat ibadah,  sekolah, sarana dan fasilitas publik, hingga pepohonan. AntaraAceh.com/Ampelsa/13

Tidak ada komentar:

Posting Komentar