KIP: Belum Ada Laporan Pelanggaran Kampanye - TEST

Breaking

Kamis, 07 November 2013

KIP: Belum Ada Laporan Pelanggaran Kampanye


Banda Aceh, 7/11 (Antara) - Komisi Independen Pemilihan (KIP) menyatakan hingga kini belum ada laporan yang masuk mengenai pelanggaran kampanye pemilu legislatif 2014.

"Hingga kini kami belum menerima laporan pelanggaran kampanye," kata Ketua Kelompok Kerja Kampanye Pemilu Legislatif KIP Provinsi Aceh Hendra Fauzi di Banda Aceh, Kamis.

Menurut dia, belum adanya laporan pelanggaran kampanye tersebut karena penyelenggara, pengawas maupun peserta pemilu masih membahas aturannya secara rinci.

Memang, lanjut dia, KPU sudah mengeluarkan peraturannya, namun peraturan tersebut masih terjadi perdebatan, sehingga KIP sebagai penyelenggara harus duduk kembali dengan pengawas dan peserta pemilu menafsirkan secara lengkap peraturan tersebut.

"Seperti masalah baliho, ukuran maksimal di setiap daerah berbeda-beda. Sedangkan di peraturan KPU tidak disebutkan secara rinci," kata Hendra Fauzi.

Selain itu, lanjut dia, ada juga masalah penetapan zona kampanye. Masalah ini diatur oleh pemerintah daerah, di mana pemerintah daerah menetapkan tempat yang boleh memasang alat kampanye dan tempat yang dilarang.

"Kalau ada pelanggaran, kami akan merekomendasikan kepada pengawas pemilu untuk segera membongkarnya. Laporan pelanggaran kampanye seperti ini juga belum kami terima," kata dia.

Kendati belum menerima adanya pelanggaran kampanye, Hendra Fauzi mengatakan pelanggaran masih terjadi. Namun begitu, pelanggarannya masih dalam tahap kewajaran.

"Kami terus mengingatkan agar peserta pemilu, baik partai politik maupun calon legislatif agar menaati peraturan kampanye, dengan memasang alat peraga di tempat yang ditentukan," kata Hendra Fauzi. ( M Haris SA)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar