![]() |
| Satpol PP/Ist |
Amatan The Globe Journal di Polresta Banda Aceh, terlihat beberapa petugas Satreskrim Polresta sudah berangkat ke Kantor Gubernur Aceh untuk menyerahkan surat penahanan terhadap orang nomor satu di Satpol PP dan WH, lantaran Khalidin hingga saat ini masih menjabat Kasatpol PP dan WH Aceh.
Dan saat ini, Kamis (21/11/2013), Khalidin Lhoong masih diperiksa di salah satu ruang Satreskrim Polresta Banda Aceh.
Menurut sumber-sumber di Polresta, ia sudah dipastikan ditahan hari ini, Kamis (21/11/2013), namun saat ini masih menunggu kepulangan Kasat Reskrim Polresta, Kompol Erlin Tangjaya dari Polda Aceh mengikuti suatu acara.
Sebagaiman diberitakan, Khalidin Lhong ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemotongan gaji 1.000 tenaga kontrak Satpol PP dan WH Aceh sebesar Rp 650.000 untuk masing-masing tenaga kontrak. Selain Khalidin, polisi juga menetapkan Kabag Tata Usaha (TU) Satpol PP dan WH Aceh, TA sebagai tersangka dalam kasus pemotongan yang terjadi sejak priode Januari-Mei 2013 itu. []
Sumber: TheGlobeJournal.com


Tidak ada komentar:
Posting Komentar