![]() |
| Demo mendesak pengesahan Qanun KKR. Foto Lintas |
Menurut Abdullah yang juga anggota Panitia Khusus Rancangan Qanun KKR Aceh ini, pembentukan KKR Aceh dilakukan selambat-lambatnya pada akhir 2013. Nantinya, setelah qanun KKR Aceh disahkan segera direkrut sejumlah orang yang akan duduk di struktural KKR Aceh. ”Yang akan menjadi komisioner pada prinsipnya adalah harus independen, dan bukan dari aparat,” kata Abdullah.
Dia menjelaskan, di dalam rancangan qanun, jumlah komisioner sebanyak 5 orang. Namun, anggota Komisi A DPR Aceh dari fraksi Partai Aceh ini melanjutkan, tidak menutup kemungkinan bertambah maupun berkurang. Masyarakat Aceh terutama korban pelanggaran hak asasi manusia telah bertahun-tahun menunggu KKR Aceh terbentuk.
Qanun pembentukan KKR itu disebut-sebut mendesak untuk menyelesaikan persoalan pelanggaran HAM di Aceh, termasuk kasus penyiksaan dan penghilangan orang semasa penetapan Daerah Operasi Militer di Aceh selama 1989-2005. Qanun KKR Aceh telah menjadi pembahasan sejak 2010, termasuk dengan adanya pandangan KKR Nasional yang kemudian barulah rencana KKR Aceh dibentuk. Namun, menurut Abdullah, karena Undang-Undang KKR Nasional tidak kunjung terbentuk, kalangan DPR Aceh menilai qanun KKR tetap perlu dibentuk. Hal tersebut, menurut dia, setelah berdiskusi dengan berbagai pihak, termasuk dari Komisi Nasional HAM dan Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan. “DPR Aceh menilai tidak mungkin menunggu lagi,” ujar dia.
Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Wahiduddin Adams, dalam keterangannya pada 12 November 2013, mengatakan bahwa DPR Aceh tak perlu menunggu RUU KKR Nasional rampung untuk mengesahkan Rancangan Qanun KKR Aceh. Namun, pemerintah dan DPR Aceh harus segera menyesuaikan qanun KKR Aceh bila Rancangan KKR Nasional yang dibahas di DPR-RI sudah rampung agar tak terjadi adanya aturan yang bertabrakan atau bertentangan.
Sumber: tempo.co


Tidak ada komentar:
Posting Komentar