Panwaslu Bireuen Hanya Terima 5 Laporan Kasus Pelanggaran Pemilu - TEST

Breaking

Senin, 20 Januari 2014

Panwaslu Bireuen Hanya Terima 5 Laporan Kasus Pelanggaran Pemilu


 Bireuen-Acehinfo.com.  Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Bireuen Selama tahun 2013 sampai Januari 2014 hanya menerima lima laporan yang di sampaikan sejumlah pelapor terkait pelanggaran Pemilu . Ketua Panwaslu Bireuen Abdul Majid SH melalui Divisi Penanganan dan Sengketa Pemilu Panwaslu Bireuen Muhammad Basyir S.HI, Senin (20/1/2014) petang kepada Acehinfo.com,  mengatakan kasus pertama yang di tangani pihaknya yaitu kasus dijatuhnya bendera PNA di lempar ke perkarangan meunasah. “Insiden itu terjadi pada hari sabtu tanggal 21 september 2013 di gampong curee tunong kecamatan sp mamplam” Ujar Basyir. Kasus yang kedua Pemotongan Bendera PNA yang terjadi pada hari sabtu 21 september 2013 di lapangan Cot Geulungku Gampong Blang Tambue Kecamatan SP. Mamplam.Kasus yang ke tiga kasus perusakan tali spanduk Partai Hanura. “Kasus perusakan tali spanduk partai Hanura terjadi pada hari sabtu 5 oktober 2013 di krueng panjoe berakhri dengan damai karena telah di sepakati kedua belah pihak antara pelapor dan korban ” Kata Basyir. Masih menurut Basyir Kasus yang ke empat yaitu kasus pembakaran bendera PNA ukuran 60 x 40 yang dipasang di Gampong Pulo Reudep dan kasus yang terkhri yang ke lima penyobekan baliho caleg DPRA yang di usung Partai Aceh. “Kasus peyobekan baliho caleg DPRA ini terjadi di Samuti Aman pada tanggal 6 Januari 2014” Ungkap Basyir. Saat di tanyai bagaimana tindak lanjut dari sejumlah laporan yang di terima pihaknya. Basyir mengatakan bahwa semua laporan yang di terima pihaknya tidak bisa di teruskan ke pihak kepolisian di karena sejumlah saksi-saksi dan pelapor tidak hadir serta sejumlah kasus tidak cukup bukti “ Kami surati para pelapor dan saksi untuk untuk dapat mengklarifikasi lapornya agar kasus ini bisa di bawah ke kepolisian tapih tak ada yang hadir. Bahkan sejumlah kasus pelanggaran yang di lapor tidak cukup bukti dan di hentikan di GAKKUMDU seperti Gampong Curee tunong kecamatan Simpang Mamplam dan beberapa kasus lainnya tidak kami tindak lanjuti ” Jawab Basyir. Basyir juga mengatakan kepada semua kontestan partai peserta pemilu yang merasa di rugikan supaya melapor ke panwaslu dengan mekanisme dan ketetuan yang berlaku (Fajar Hidayat)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar